Friday, January 12, 2018

Objek Praperadilan Bos Sugar Group Disebut Aneh

RILIS.ID, Jakarta— Langkah bos PT Sugar Group Companies (SGC), Gunawan Yusuf, mempraperadilankan Markas Besar (Mabes) Polri terkait sengketa lahan di Lampung keliru. Soalnya, belum ada tersangka pada kasus terkait.

"Makanya, sedikit aneh, kenapa diajukan praperadilan? Padahal, belum ada penetapan tersangka," ujar Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris Septiansyah, di Jakarta, Kamis (11/1/2018). Gunawan berstatus saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan.

Baca Juga:

Gunawan diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan sengketa lahan di Lampung, beberapa waktu lalu. Dia menggugat penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim).

"Gugatan yang diajukan pemohon mendalilkan pembatalan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), agar tidak dilakukan tuntutan hukum," jelasnya. 

Veris menegaskan, materi penyidikan Bareskrim Polri bukan materi praperadilan. Seharusnya, menurut dia, kuasa hukum Gunawan memahami objek praperadilan dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Veris menerangkan, kronologis kasus Gunawan terkait dugaan sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/369/IV/2017/Bareskrim, 7 April 2017. Lalu, penyidik menyelidiki dan menerbitkan Sprindik lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum, 22 Juni.

Kendati begitu, Veris menyatakan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan Gunawan, bahkan jawaban penyidik telah diserahkan kepada hakim. Namun, dia enggan merinci pokok perkara, karena masuk ranah proses penyidikan dan menguntungkan pihak lawan atau pemohon.

Hari ini (Jumat, 12/1), rencananya PN Jaksel akan kembali menggelar sidang praperadilan tersebut dengan agenda saksi atau ahli. Sidang kesimpulan dan dipimpin hakim tunggal Effendi Mukhtar, rencananya diadakan Senin (15/1) depan. Sehari berselang, sidang putusan.

Penulis Fatah Sidik

Tags:

PN JakselSugar GroupPolriGunawan Yusuf

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...