Thursday, January 11, 2018

Hakim Curiga Ada yang Aneh soal Barter Dolar Ponakan Novanto

Jakarta - Hakim menilai ada yang aneh dari urusan barter dolar yang dilakukan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kecurigaan hakim itu pun ditanyakan kepada karyawan yang mengurus barter dolar Irvanto tersebut.

"Ada pemikiran ini uang yang ditransfer tidak benar?" tanya hakim kepada saksi bernama Riswan dalam sidang terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

"Tidak ada pikiran sejauh itu," jawab Riswan.


Riswan adalah karyawan sebuah tempat money changer. Dia mengaku pernah didatangi Irvanto, yang meminta barter dolar.

Dia menyebut mekanismenya adalah Irvanto melakukan transfer dolar ke rekening milik Yuli Hira, rekan Riswan, yang memiliki rekening di Singapura. Kemudian, Irvanto mengambil uang dolar dari money changer Riswan.

Hakim menyebut transaksi di luar negeri itu seharusnya dilaporkan ke PPATK. Apalagi jumlah transfer yang dilakukan cukup besar, yaitu USD 2,6 juta.

"Ini BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara masalah uang barter disampaikan Irvanto. Tadi juga sudah tanya sepengetahuan saksi dalam menukar uang biasanya ada batasan dilakukan PPATK?" tanya hakim.

"Dulu waktu itu seingat saya tidak ada. Lupa," jawab Riswan.

"Kok money changer nggak tahu. Nggak tanya atasan Bapak?" tanya hakim kembali.


"Kalau benar nggak apa-apa kerjakan saja," jawab Riswan.

Hakim pun menyarankan Riswan mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perbankan. Sebab, jika tidak tahu, ia bisa bermasalah dan terseret dalam persidangan.

"Itu makanya sedia payung sebelum hujan?" tanya hakim.

"Maaf saya tanya dengan customer ini uang benar nggak. Saya tanya mereka saya panggil mengerti makanya saya aman semua," ujar Riswan.
(fai/dhn)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...