SUKOHARJO, KRjogja.com - Serikat pekerja dan buruh di Sukoharjo diminta tenang dan menahan diri menunggu penetapan resmi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 oleh Gubernur Jawa Tengah diperkirakan pertengahan November. Hal ini karena banyak beredaranya kabar hoax atau informasi menyesatkan di media sosial (medsos) bahwa UMK 2018 telah ditetapkan.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno, Minggu (5/11) sejak sekitar tiga hari terakhir serikat pekerja dan buruh dibuat resah dengan adanya kabar hoax melalui medsos. Kabar hoax dengan mudah menyebar dan cepat diterima para buruh dan serikat pekerja.
"Setelah dicermati kabar di medsos itu memang aneh dan mencurigakan. Itu jelas hoax sebab UMK sendiri belum ditetapkan dan penetapannya sendiri baru akan dilakukan sekitar pertengahan November ini oleh gubernur," ujar Sukarno.
Dia menjelaskan kabar hoax yang beredar di medsos menjelaskan bahwa UMK Kabupaten Sukoharjo 2018 sebesar Rp 1.622.400. Angka tersebut dianggap aneh dan diluar nalar.
"Secara logika saja angka itu aneh karena jauh dibawah angka usulan. Sebab angka usulan UMK Kabupaten Sukoharjo 2018 sesuai kesepakatan rapat bersama dewan pengupahan sebesar Rp 1.648.000," lanjutnya.
SPRI Sukoharjo sendiri menyikapi masih setengah hati menerima putusan angka usulan UMK 2018 sebesar Rp 1.648.000. Apabila memungkinkan serikat pekerja masih meminta perubahan angka usulan UMK minimum sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi Rp 1.931.001. (Mam)
No comments:
Post a Comment