Monday, November 13, 2017

Dua Anak Budi Dipastikan Sekolah Lagi, Dindik Nilai Aneh Alasan Kependudukan

Anak Seusia Dewi dan Putri sekolah di Dusun Mongkrong Desa Winong Kalidawir (Foto: TulungagungTIMES)

Anak Seusia Dewi dan Putri sekolah di Dusun Mongkrong Desa Winong Kalidawir (Foto: TulungagungTIMES)

JATIMTIMES, TULUNGAGUNG – Nasib kakak beradik Anggraini Dewi Setiawan (12) dan Anggraini Putri Setiawan (10) anak Heru Budi Setiawan (41) warga dusun Mongkrong Desa Winong Kalidawir dipastikan akan kembali bersekolah.

Pihak terkait telah melakukan pembahasan di Unit Layanan Perpadu – Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI) mengenai hal tersebut. Diantara yang hadir Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Pekerja Sosial (Peksos), Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, dan Dinas Pendidikan. 
"Prinsipnya semua sepakat dua anak itu harus diselematkan. Keduanya harus lekas kembali bersekolah," kata staf LPA Tulungagung, Edy Subkhan

LPA menilai mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak anak. 

"Negara harus hadir untuk memenuhi hak itu. Makanya secepatnya mereka akan kembali disekolahkan," tegas Edy.

Edy juga prihatin jika kependudukan menjadi alasan anak tidak sekolah, karena tidak ada syarat agar keduanya diterima di sekolah. Bahkan jika ada syarat berkas atau dokumen berupa apapun, akan diabaikan. 
"Keduanya harus kembali mengenyam pendidikan, setelah terhenti sekitar tiga tahun," paparnya.

Dari hasil pertemuan itu, sudah ada jaminan dari Dinas Pendidikan. Tanpa syarat, keduanya akan kembali ke bangku sekolah. Kalau ada lain-lain yang dibutuhkan, bisa disusulkan di kemudian hari. 

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Iswanto sepakat dengan sikap LPA, mengingat usia Dewi dan Putri masih anak-anak, keduanya wajib bersekolah. 

"Mereka memang seharusnya sekolah. Dan kami pastikan mereka akan bersekolah kembali," Kata Iswanto.

Dinas pendidikan ataupun sekolah selama ini tidak mensyaratkan dokumen kependudukan untuk sekolah. Dirinya justru mencurigai ada faktor lain yang menjadi kendala sekolah mereka. 

Lanjut Iswanto, jika kedua anak itu sudah punya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak ada kendala untuk sekolah. Bahkan seandainya ada anak pindahan dari wilayah manapun di Indonesia, tidak dibutuhkan persyaratan soal dokumen kependudukan. 

"Ini aneh, kenapa anak tidak bisa sekolah? Seharusnya mereka bisa sekolah dimana saja," pungkas Iswanto.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...