Monday, November 6, 2017

Aneh, Panitia Pilkades Indra Sakti Masih Pelajari Arahan Pemkab Kampar Sampai Pendapat Jaksa

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Sikap Panitia Pemilihan Kepala Desa Indra Sakti tampaknya masih kabur. Menariknya, Panitia masih akan mempelajari arahan dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan Legal Opinion Kejaksaan Negeri Kampar.

"Kita pelajari lebih detail, pak," ungkap Ketua Panitia Pilkades Indra Sakti, Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (6/11/2017) sore. Sebelumnya ia tidak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi.

Maulana ditanyai soal sikap akhir Panitia terkait pencalonan petahana Nurgianto. Sebelumnya, rapat dipimpin Camat Tapung, Joni Saprin digelar di Kantor Camat, Jumat (3/11) lalu. Hadir dalam rapat antara lain Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kampar, Ranayus, Kepala Kepolisian Sektor Tapung dan Komandan Rayon Militer setempat.

Maulana dan seorang panitia yang lain, Sujatmiko juga hadir. Selain itu, tujuh orang unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lengkap juga hadir. Bahkan dalam rapat, BPD mengeluarkan surat resmi yang berisi tentang pernyataan sikap mendukung Panitia untuk tidak meloloskan Nurgianto sebagai Calon Kades.

Selain itu, BPD juga mengindikasikan Nurgianto membuat keterangan palsu saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Sehingga di dalam SKCK pertama tidak tercantum catatan pernah dipidana," kata seorang anggota BPD yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pada rapat itu, Camat juga menyampaikan kesimpulan LO Jaksa bahwa pencalonan Nurgianto terkendala karena pernah divonis menggunakan Peraturan Desa palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang itu telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan Camat diamini Kepala Polsek Tapung.

Rapat itu ditutup dengan penandatanganan berita acara. Dimana, hasil rapat disepakati untuk dijalankan Panitia. Berita acara diteken oleh peserta rapat yang hadir.

Maulana yang diketahui seorang ASN di lingkungan Pemkab Kampar belum menjawab lebih rinci tentang pernyataan Camat dan berita acara sampai berita ini diturunkan. "Dalam minggu ini, Insya Allah nanti sudah dapat informasinya itu, pak," ungkapnya. (*)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...