Wednesday, November 15, 2017

ANEH! Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Kampung Kubur Saling Bantah di Depan Hakim

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa jaringan narkoba Kampung Kubur, Nazaruddin Umar dan Irawan terlihat saling membantah satu sama lain dalam persidangan di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/2017).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga, terdakwa Nazaruddin Umar, yang merupakan saksi Mahkota dari terdakwa Irawan mengaku menyerahkan pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp 4 juta.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Irawan, yang menyebutkan keterangan tersebut tidak benar.

"Nggak benar itu pak hakim, bukan begitu ceritanya," sebut Irawan.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Setya Novanto Malam Ini?

Mendengar jawaban itu, hakim meminta terdakwa Irawan untuk menghadirkan saksi yang mengetahui kronologis kasus narkoba yang menjerat keduanya.

"Saya tidak punya saksi kecuali polisi yang menangkap saya kemarin," ungkap Irawan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 15 Juli 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Berawal dari pantauan petugas terhadap terdakwa, Nazaruddin Umar di Jalan Sunggal yang akhirnya berhasil menemukan 100 butir pil ekstasi dari tangannya.

Baca: TONTON LIVE STREAMING KPK Datangi Rumah Setya Novanto Malam Ini

Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan informasi dari Nazaruddin Umar, akhirnya terdakwa Irawan ditangkap di bawah Jembatan Jalan Kejaksaan pada hari yang sama.(*)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...