
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup pendaftaran dan perbaikan berkas atau dokumen parpol calon peserta pemilu. Pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB pada Senin (16/10) lalu.
Sementara, pelengkapan berkas atau dokumen parpol, diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10) lalu.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan dari 27 parpol yang mendaftar, 14 parpol dinyatakan lolos pendaftaran dan berkasnya lengkap. Dengan demikian, 13 parpol lainnya tidak lolos pendaftaran.
Namun demikian, jika tak puas, 13 parpol tersebut masih bisa menempuh upaya hukum. Salah satunya bisa ke Bawaslu dan menggugat keputusan KPU tersebut.
"Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol itu, lewat Bawaslu, mengugat keputusan KPU," katanya kepada merdeka.com, Kamis (19/10).
Menurutnya, semua itu tergantung kepada 13 parpol yang tak lolos pendaftaran tersebut, mau mempersoalkan atau tidak ke Bawaslu.
"Semuanya tergantung ke Bawaslu. Memang sebenarnya Bawaslu dibentuk menangani pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Terserah parpol-parpol itu mau menggunakan haknya atau tidak," katanya.
Dia menegaskan jika langkah itu diambil oleh 13 parpol tersebut tidak menyalahi aturan. "Menyalahi aturan jika KPU bawa massa misalnya buat aneh-aneh," katanya sambil bercanda.
Berikut 14 parpol yang pendaftaran dan berkasnya lengkap tersebut;
1. Partai Perindo
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). [dan]
No comments:
Post a Comment