Karena video yang menjadi barang bukti tersebut rusak, maka Penasihat Hukum meminta agar persidangan Alfian dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi.
Sirajuddin/hidayatullah.com
Alfian Tanjung (kanan) mengikuti persidangan di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).
Hidayatullah.com– Terdapat keanehan pada sidang keempat (18/10/2017) dan kelima (23/10/2017) dakwaan atas Alfian Tanjung di PN Surabaya, kata penasihat hukum (PH) yang juga Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri.
Video ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin (26/02/2017), yang dijadikan barang bukti oleh Sudjatmiko di Polda Jatim, lalu dijadikan barang bukti di PN Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat diputar seluruhnya.
"Ketika Sudjatmiko (saksi pelapor) dipertunjukkan video ceramah Ustadz Alfian, tiba-tiba video tersebut terhenti, hanya dapat berjalan baik kurang lebih 5 menit. Padahal total durasi videonya 56 menit. Setelah dicoba berulang-ulang oleh JPU, tetap saja video itu tidak dapat ditayangkan seluruhnya alias rusak," ungkap Al Katiri di Surabaya baru-baru ini dalam rilisnya diterima hidayatullah.com, Rabu (25/10/2017).
Pada persidangan selanjutnya, Rabu (23/10/2017), JPU menghadirkan saksi polisi 4 orang. Ketika saksi pertama diperiksa, Penasihat Hukum meminta agar video ceramah Alfian ditayangkan lagi agar keterangan yang diberikan saksi sesuai barang bukti.
Namun, tuturnya, Penasihat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menggunakan laptop yang disediakan oleh JPU, karena di laptop JPU tersebut sudah ada video ceramah Alfian yang bukan menjadi barang bukti.
"Kemudian video tersebut ditayangkan menggunakan laptop yang dibawa Penasihat Hukum, sedangkan barang bukti video di dalam flashdisk yang masih disita Hakim kemudian ditayangkan, tetapi hasilnya tetap saja video ceramah Ustadz Alfian hanya bisa berjalan kurang lebih menit 5 menit," ungkapnya.
Karena video yang menjadi barang bukti tersebut rusak, maka Penasihat Hukum meminta agar persidangan Alfian dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi.
Namun, lanjutnya, Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana dan memutuskan barang bukti video yang bisa digunakan JPU sebagai bukti hanya ceramah yang 5 menit itu.
"Kasus ini sangat unik, seperti halnya kasus Ahok, ketika Penasihat Hukum Ahok memutar video bukti Ahok tetapi yang muncul malah ceramahnya Habib Rizieq. Semoga ini adalah pertolongan dari Allah untuk Ustadz Alfian yang sedang dizhalimi," pungkas Al Katiri.
Alfian didakwa ulang dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena isi ceramahnya dituding memuat kalimat provokatif.*
Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur
No comments:
Post a Comment