Tuesday, October 24, 2017

Boleh Telanjang hingga Bunuh Diri, Ini 5 Peraturan Aneh di Dunia

Ilustrasi rumah tua yang angker. (Sumber Max Pixel)

Di negara-negara maju dalam bidang ilmu pengetahuan, keberadaan hantu masih menjadi perdebatan. Walaupun beberapa jajak pendapat mengungkapkan bahwa hampir setengah penduduk AS dan Inggris percaya terhadap makhluk tak kasat mata tersebut.

Tapi sejauh ini belum ada bukti ilmiah yang mendukung keberadaan hantu.

Beberapa ilmuwan berpendapat bahwa keberadaan hantu dibantah oleh kegagalan Large Hadron Collider mendeteksi energi yang seyogyanya mencakup roh-roh seperti itu.

Walau belum ada bukti tak terbantah tentang keberadaan hantu, beberapa negara bagian AS masih mensyaratkan pemilik rumah untuk memberitahukan sekiranya properti yang akan dijual ternyata berpenunggu.

Kerumitan peryaratannya bergantung di masing-masing negara bagian yang memberlakukan.

Sebagai contoh di Virginia, para penjual bangunan di sana tak diharuskan memberitahu adanya kegiatan 'kehadiran' (termasuk gentayangan) hantu, kecuali "berdampak pada struktur fisik properti, lingkungan fisiknya, atau sekitarnya."

Jadi kalau hanya melihat tulisan darah di dinding, misalnya, penjual tidak perlu memberitahu calon pembeli.

Sementara itu di New York, Pengadilan Tinggi menyebutkan bahwa sekali saja pemilik rumah merepresentasikan rumah mereka berpenunggu, maka rumah itu secara legal dianggap berpenunggu dan harus diberitahu kepada calon pembeli.

Tapi kalau kita diam saja tentang keberadaan hantu, maka kita boleh saja menjual rumah tanpa memberitahu pembeli.

Di Massachussetts, tidak ada persyaratan untuk memberitahu bahwa sebuah rumah "pernah menjadi tempat fenomena parapsikologi atau supernatural."

Tapi, jika pembeli menanyakannya, tak boleh berbohong dalam menjawabnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...