PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) kini tinggal kenangan. Pemiliknya, Anniesa Hasibuan dan suami pun kini telah ditahan aparat kepolisian.
Misi First Travel sebenarnya 'mulia'. Menyediakan paket ibadah dengan semurah-murahnya.
Harga paket umrah di sana lebih murah hingga kisaran Rp 4.000.000 dari harga normal. Harga normal paket umrah sekitar Rp 19.000.000- Rp 20.000.000 sementara harga paket umrah di First Travel hanya Rp 14.000.000- Rp 15.000.000.
Banyak yang kemudian tertarik. Bisa beribadah, menginjakkan kaki ke Tanah Suci dengan biaya yang relatif lebih murah.
Namun dalam perjalanannya kedok First Travel terbongkar hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama mencabut izin operasional mereka beberapa waktu lalu. Hingga puncaknya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik First Travel yakni selebgram dan perancang busana muslimah, Anniesa Hasibuan dan suaminya menjadi tersangka dan dijerat pasal penipuan sekaligus UU ITE.
"Polri telah melakukan penangkapan terhadap Andika surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Pelaku diduga menjanjikan paket umrah dengan cara menawarkan biaya murah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).
"Keduanya dijerat pasal 55 jo pasal 378 372 kuhp dan uu no 19/2016 ITE," sambung dia.
Berikut kronologi tumbangnya First Travel dari mulai berdiri hingga penetapan tersangka bos-bosnya:
1 Juli 2009:
First Travel mengawali usahanya dari sebuah bisnis biro perjalanan wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama yang didirikan pada tanggal 1 Juli 2009.
Biro perjalanan First Travel pada awalnya hanya menawarkan layanan perjalanan wisata domestik dan internasional untuk klien perorangan maupun perusahaan.
Awal 2011:
Baru pada tahun 2011, First Travel merambah bisnis perjalanan ibadah umroh di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata, dan berkembang pesat dari tahun ke tahun.
28 Maret 2017:
Setelah 6 tahun berjalan, gelagat aneh dari First Travel mulai tercium. Adalah Kementerian Agama yang pertama kali memantau bahwa ada yang aneh dari model bisnis First Travel.
First Travel mendapat perhatian Kemenag setelah First Travel gagal memberangkatkan jemaah umrah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.
18 April 2017
Kementerian Agama pun melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. Upaya klarifikasi pertama kali dilakukan pada 18 April 2017.
Jemaah merasa dirugikan karena di antara mereka ada yang sampai gagal 3 kali berangkat umrah. Saat dimintai kejelasan, manejemen First Travel selalu berkelit.
Saat pertemuan itu juga, Kemenag langsung menanyakan kejelasan kasus ini ke petinggi First Travel. Namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban sama sekali.
22 Mei 2017
Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal namun tidak dilanjutkan.
Masalahnya adalah karena tim legal First Travel tidak dibekali surat kuasa.
Di sisi lain di tanggal yang sama, 600 jemaah First Travel dari Jawa Timur mengadu ke DPR. 600 jemaah dari Jawa Timur itu telantar di Ibu Kota selama empat hari dan tak pernah tahu kapan akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Salah satunya Saiful. Pria yang bekerja sebagai kontraktor ini mengaku sedih karena tak jadi berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.
"Saya daftar dari tahun 2015, kan harus menunggu setahun. Lalu saya dijanjikan berangkat pada bulan tiga tahun ini (Maret 2017-red)," ujar jamaah asal Surabaya ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
24 Mei 2017
Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir.
2 Juni 2017
Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu. Untuk ke sekian kalinya manejemen First Travel tidak ada solusi yang bisa diberikan.
10 Juli 2017
Hari itu merupakan terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan. Lagi-lagi mediasi gagal karena manajemen First Travel tidak hadir.
21 Juli 2017
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
First Travel juga tidak pernah menyampaikan data jamah yang mendaftar dan belum diberangkatkan. Dokumen ini sudah diminta sejak empat bulan lamanya.
Kementerian Agama mencabut izin operasional First Travel. Pencabutan izin dilakukan Kemenag karena First Travel telah melakukan pelanggaran undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini akhirnya menyebabkan jemaah yang mengalami kerugian baik materi maupun immateril,
Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateril yang di alami jemaah umrah
Bareskrim Polri menetapkan direktur utama dan direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan melanggar UU ITE.
Keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun.
No comments:
Post a Comment