KAJEN – Komisi ADPRD Kabupaten Pekalongan mendesak Satpol PP untuk segera bertindak menutup toko modern berjejaring yang melanggar perda serta sudah diberi Surat Peringatan ketiga (SP3).
Padahal batas tenggang waktu penutupan sudah habis sejak 30 Juni 2017. Hal itu sesuai Perbup diberikan tenggang waktu tiga bulan sejak surat peringatan ketiga dilayangkan.
Ketua Komisi ADPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih, kemarin mengatakan, pada rapat kerja pihaknya mengundang Satpol PP dan pihak terkait untuk mempertanyakan penutupan toko modern yang seharusnya dilakukan 30 Juni 2017. Namun dalam kenyataannya, sejumlah toko hingga batas waktu yang telah diberikan sesuai aturan yang ada masih beroperasi. ''Penutupan harusnya 30 Juni 2017 sejak SP3 dilayangkan, namun ini sudah tanggal 4 Juli 2017, kami minta penjelasan dari Satpol PP kenapa? Jangan sampai ada alasan lagi,'' tanya politisi dari PDIP itu.
Tagih Janji
Senada anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kenedi. Dikatakan, toko modern berjejaring beberapa di antaranya dengan dalih apa pun, tak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Selain jarak, dari sekian banyak toko modern Berjejaring hampir 100 persen tidak taat Perda, kalau sesuai Perda dalam hal penataan tak ada yang bekerja sama UMKM.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan lainnya, yakni Murdiyanto juga menagih janji karena pada rapat sebelumnya, sejak SP3 dilayangkan serta diberikan tenggang waktu tiga bulan sesuai Perbup, Satpol PP siap melakukan eksekusi, namun kenyataannya sama sekali belum dilakukan. ''Kalau dulu alasan Perbup, sekarang ketemu alasan lagi. Harusnya pas waktu rapat sebelumnya langsung disampaikan. Kalau sesuai Perbup dikemukakan harus ada PPNS atau lainya bisa dipersiapkan terlebih dahulu,'' ucapnya.
Dulu, dia menambahkan, ketika tak sesuai Perbup Satpol PP siap untuk menutup mengeksekusi. Ini memang kejadian aneh penindakan toko modern berjejaring belum berani, akan tetapi untuk kafe begitu peringatan langsung eksekusi. ''Kami sudah telanjur bilang pada masyarakat diberi waktu tiga bulan, namun sekarang aneh. Komisi Asudah banyak difitnah sudah banyak pihak yang memberikan teguran dan aduan ke kami bahkan LSM pun selalu mempertanyakan,'' paparnya. (H65-15)
Comments
comments
No comments:
Post a Comment