TAHUN ajaran baru sekolah menengah baik SMP maupun SMA sudah dimulai. Kegiatan pertama, adalah masa orientasi atau pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan orientasi ini sudah membudaya di sekolah-sekolah di Indonesia dan kerap diisi oleh perpeloncoan yang dilakukan oleh senior.
Praktik perploncoan ini seperti tradisi, muncul di saat kegiatan MOS (Masa Orientasi Siswa) atau MBPDB (Masa Bimbingan Peserta Didik Baru). Tak jarang terjadi kekerasan fisik maupun psikis yang dialami siswa baru yang dilakukan oleh senior. Calon siswa kerap ketakutan saat akan memulai sekolah karena di benak mereka pasti akan dianiaya.
Namun sejak 2016 sudah diberlakukan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan tersebut sampai saat ini harus dipatuhi oleh semua sekolah.
Tak ada sekolah yang boleh melakukan kegiatan perploncoan yang dikemas dalam bentuk apa pun. Sekolah hanya diizinkan melakukan kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dan kepala sekolah serta guru bertanggung jawab langsung. Bukan kakak kelas atau senior.
Salah satu kegiatan yang patut diacungi jempol adalah yang dilakukan SMPN 209 Jakarta. Pada kegiatan MPLS pihak sekolah melibatkan orangtua murid, di mana siswa diwajibkan sungkem dan membasuh kaki ibunya sebagai simbol hormat pada orangtua, selain juga patuh pada guru.
Kegiatan positif seperti inilah yang patut ditiru oleh sekolah-sekolah lain. Kegiatan positif lainnya bisa diisi dengan edukatif, kegiatan sosial ke panti asuhan, tes nalar, ataupun kegiatan menghibur. Kegiatan seperti ini jauh lebih bermanfaat ketimbang aktivias perploncoan. Masa orientasi tidak mendidik dan tidak ada manfaatnya bila diisi dengan aktivitas perploncoan yang hanya menimbulkan korban serta menanam dendam antara senior dan yunior.
Hanya saja, pada sekolah negeri kegiatan MPLS mungkin lebih mudah diawasi. Tapi di sekolah swasta termasuk di Jakarta, bisa jadi kegiatan mirip perploncoan yang melibatkan kakak kelas, masih muncul. Misalnya, siswa lelaki dibotaki, disuruh melakukan hal yang aneh-aneh dan tidak mendidik, atau bentuk kegiatan lainnya yang tujuannya sengaja 'ngerjai' siswa baru.
Oleh karena itu pihak Dinas Pendidikan harus ketat mengawasi MPLS di sekolah negeri maupun swasta. Bila ada pelanggaran, kepala sekolah harus ditindak tegas.**
No comments:
Post a Comment