
Merdeka.com - Aplikasi layanan chat Telegram diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pemblokiran ini dilakukan lantaran aplikasi itu diduga banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun sayangnya, kekhawatiran pemerintah terhadap konten-konten yang dianggap bertentangan di dalam platform tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung kepada pihak Telegram. Hal itu diketahui dari cuitan Pavel Durov, pendiri sekaligus CEO Telegram melalui akun Twitter resminya.
"Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan maupun keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan akan mengumumkan perihal itu," cuit @durov.
Sepertinya Durov baru mengetahui hal itu dari seorang pengguna Twitter. Saat itu pengguna Twitter menanyakan rencana perihal pemblokiran Telegram yang dilakukan pemerintah Indonesia.
"Dear papa @durov apakah kamu dengar bahwa telegram akan diblokir di Indonesia? Aku akan sangat sedih jika itu terjadi," ujar @auliafaizahr.
Meski begitu, pemblokiran itu belum sampai pada tak bisa diaksesnya mobile aplikasinya. Pemblokiran tersebut, baru di DNS-nya saja. Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
"Langkah (pemblokiran) ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan.
[sau]
No comments:
Post a Comment