PADANG SIDEMPUAN - Ketua DPC Peradi Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti menilai kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo ke Jaksa Yulianto tidak mengandung kalimat ancaman kekerasan.
"Sungguh aneh seorang jaksa merasa terancam dengan pesan singkat seperti itu," sebut Ridwan kepada Okezone, Senin (10/7/2017).
BERITA REKOMENDASI
Menurutnya, ada yang mendalangi kasus Hary Tanoe sehingga perlu diselidiki apa motif Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri, karena isi pesan singkat tersebut tidak ditujukan kepada Yulianto secara pribadi atau kepada siapapun.
"Jika penyidik berani menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka hanya karena isi pesan singkat tersebut, maka menurut saya penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana yang ditetapkan secara limitative dalam Pasal 1 angka 14 jo 184 KUHAP, Sehingga cukup berdasar menurut hukum jika Hary Tanoe mengajukan praperadilan," terangnya.
Ridwan juga mengimbau agar Polri dan Jaksa mengkaji ulang pada penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka dengan kasus dugaan pengancaman tersebut.
"Sebagai seorang anak bangsa saya mengimbau kepada bapak Kapolri untuk mengkaji ulang penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka, agar tidak ada kesan di publik bahwa penetapan beliau (Hary Tanoe), sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh nasional, yang merupakan calon pimpinan bangsa dari Partai Perindo," pungkasnya.
Sebelumnya, Ridwan juga mengatakan siap mengerahkan seluruh teman-teman praktisi hukum dari 100 orang lebih yang ada di Tabagsel memberikan pelayanan hukum kepada Hary Tanoe.
"Jika diperlukan kami seluruh pengurus Peradi atau teman-teman praktisi hukum di Tabagsel ini siap memberikan pembelaan kepada Hary Tanoe, termasuk saya sendiri," tuturnya.
No comments:
Post a Comment