HM Prasetyo Berikan Arahan kepada Kejati Riau Ilustrasi by:
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Korps Adhyaksa itu mengaku tidak puas dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agamaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun upaya ini dianggap aneh. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menagtakan, ada keanehan Jaksa Agung Prasetyo 'ngotot' melakukan banding terkait vonis Ahok tersebut.
"Memang Jaksa Agung agak aneh dan agak beda kalau melakukan banding," tegas Nasir, Senin (15/5).
Alasannya, upaya banding itu bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang justri lebih ringan dibanding putusan majelis hakim.
"Jaksa Agung harus bisa mempertahankan argumentasinya (alasan melakukan banding)," katanya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penodaan agama.
Namun tututan itu berbeda dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan kurungan penjara 2 tahun.
No comments:
Post a Comment