Skalanews - Ketua Tim Advokasi GNFP MUI, Nasrullah Nasution menganggap penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab aneh tapi nyata.
Sebab, perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya masih dalam tingkat penyelidikan. Sedangkan ketentuan dalam perundang-undangan biasanya yang menjadi DPO adalah saksi-saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Sehingga, bagaimana bisa seorang terperiksa dapat menjadi DPO. Ini aneh dan layak dipertanyakan," tuturnya saat ditemui di kantor AQL, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Nasrullah juga menyebutkan, dalam KUHAP upaya paksa hanya diberlakukan pada saksi sehingga dengan demikian status perkaranya adalah penyidikan.
"Sedangkan terperiksa harus dilihat dulu apakah patut tidak dan alasan-alasannya patut tidak kan harus dilihat dulu," jelasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai DPO atas perkara penyelidikan indikasi asusila dengan Firza Husein.(Bisma Rizal/dbs)
[embedded content]
No comments:
Post a Comment