Kondisi ini tentunya membuat berbagai kalangan geram. Kini, polemik pembangunan di kawasan 1800 hektare tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng. Bahkan, pihak wakil rakyat memanggil PT SUS yang dituding sebagai pihak yang membangun rel kontroversial tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada mengatakan, pihaknya segera Rapat Dengar Pendapat dengan PT SUS. Pihaknya bakal melayangkan surat panggilan terhadap perusahaan yang konon bertempat di Provinsi DKI Jakarta tersebut. "PT SUS akan dipanggil oleh Komisi B dan akan ditanya terkait perizinannya," ucapnya, Kamis (18/5).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini merasa heran dan penasaran. Kuat dugaan pihak perusahaan tersebut belum melengkapi syarat pembangunan rel. padahal, mega proyek tersebut dianggapnya bukanlah pembangunan biasa. Dirinya merasa ada suatu hal yang aneh dan perlu untuk ditelusuri.
"Tahapan izin belum ada dikantongi. Sementara, hanya memegang rekomendasi gubernur. Bahkan, kabupaten sudah menyangkal kalau tidak ada laporan tersebut. Yang disoroti sudah ada aktivitas. Ada apa dan siapa di belakang ini?" tanyanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan, PT SUS diduga kuat tidak menaati aturan pemerintah. Ia berharap pemerintah harus tegas menyikapi kondisi ini.
"Kalau memang tidak menaati aturan pemerintah. Rp 1,2 triliun untuk membangun rel. Kami menyambut baik, tapi regulasi tidak ada yang diindahkan. Gubernur harus tegas dan menghentikan operasi PT SUS," pintanya.
Ditambahkan Edy, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat aktivitas PT SUS. Bahkan, menurutnya, dari sekian banyak pekerja, rata-rata merupakan warga daerah setempat. "Saya sudah mengecek. Ternyata masih melakukan aktivitas, karena sebagian pekerja masyrakat setempat. Izin yang penting, rekomendasi itu biasanya isinya umum, membolehkan dan mengizinkan investasi," tegasnya.
"Rekomendasi untuk IPPKH, dan IPPKH untuk dasar izin koridor dan melakukan tata batas. Selain itu, ada namanya izin terminal khusus (tersus) dan nanti terakhir izin terase, yang menyatakan boleh melakukan aktivitas," ungkapnya.
Sebelumnya, dikatakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, pembangunan tersebut merupakan pembangunan yang dilakukan pihak investor dari Rusia. Dan pembangunan itu merupakan pembangunan rel untuk kepentingan pribadi. "Dananya murni dari investor sendiri," ucapnya, Rabu (19/4) lalu.
Ditambahkannya jika rel ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan. Dan jika nanti sudah terbangun, maka fasilitas tersebut juga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Ini kan bagus, jadi nanti komoditi juga bisa numpang di situ," katanya. (ami/abe/fab/JPG)
No comments:
Post a Comment