Sunday, May 21, 2017

Dedi Mulyadi: Ada yang Aneh dalam Penangkapan Didin karena Mencari Cacing

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta aparat menangkap pemesan cacing terhadap Didin, warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Dedi sendiri ditangkap dan diancam 10 tahun penjara karena menangkap cacing di Gunung Gede Pangrango.

Usai menengok Didin dan keluarganya di Cianjur, Dedi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Didin. Awalnya, kata Dedi, Didin yang biasa mencari cacing untuk obat, dipesan seseorang untuk mencari cacing dalam jumlah banyak. Cacing tersebut akan dibeli Rp 40.000 per ekor.

Baca juga: Gara-gara Mencari Cacing, Didin Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Didin yang rumahnya menumpang di kebun orang lain itu pun tergiur. Dia pun mencari cacing di kawasan konservasi Gunung Gede Pangrango dan mendapat 75 ekor cacing.

"Setelah itu, Didin kembali beraktivitas berjualan kupluk untuk menunggu si pemesan. Namun saat pulang ke rumah, dia sudah disambut aparat dan langsung ditangkap," jelas Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon,Sabtu (20/5/2017) sore.

Menurut Dedi, Didin memang salah karena menangkap cacing yang bisa mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan itu. Namun, proses hukum bagi Didin harus ditegakkan secara adil.

"Yang aneh dan jadi pertanyaan adalah mengapa si pemesannya belum ditangkap. Didin itu mencari cacing karena dipesan. Maka si pemesan pun harus ditangkap," tegas Dedi.

Selain itu, kata Dedi, kasus Didin itu terbilang kecil. Justru ada kasus yang lebih besar lagi ketika puluhan hektar hutan rusak akibat ulah "orang besar".

"Didin tetap bersalah merusak lingkungan yang juga menjadi salah satu perhatian saya. Tapi apakah proses hukum terhadap Didin setara dengan perlakuan terhadap kasus besar, yakni puluhan hektar hutan rusak akibat orang besar. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tandas Dedi.

Bantu keluarga Didin

Dalam kesempatan kunjungan itu, Dedi juga mengok istri dan anak Didin. Dia mengatakan akan menjamin kehidupan keluarga Didin, termasuk membantu biaya sekolah anak Didin yang masih berusia 8 tahun.

"Saya akan beri bantuan setiap bulan untuk anak dan istrinya. Karena sejak Didin ditangkap, praktis istri dan anaknya tidak ternafkahi," kata Dedi.

Selain itu, dia juga akan membantu menyediakan pengacara untuk advokasi atau pendampingan terhadap kasus Didin.

Baca juga: Pengacara Sebut Pencari Cacing yang Ditangkap Hanya Kambing Hitam

Menurut Dedi, penangkapan terhadap Didin memunculkan masalah baru. Dengan ditangkapnya dia menimbulkan penderitaan baru bagi anak dan istrinya. Itu pelajaran bagi Indonesia, hukum tidak pernah menyelesaikan masalah.

"Harus ada reformasi hukum. Proses hukum terhadap warga, terutama yang miskin, malah menimbulkan persoalan baru. Hukum jadi tidak menyelesaikan masalah," tandasnya.

Kompas TV Ambil Cacing Petani, Didin terancam 10 Tahun Penjara

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...