MEDANSATU.COM, Riau – Ada yang aneh dalam penangkapan napi Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Keanehan tersebut pun diakui oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, Minggu (14/5/2017).
Terkait napi yang masih kabur, sebelumnya Kanwil Kemenkum dan HAM Riau mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 140 orang. Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan berdasarkan data DPO tersebut.
Namun dari sejumlah napi yang ditangkap, ternyata ada dua orang yang tak masuk dalam daftar DPO. Ini yang membuat Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, merasa aneh.
"Tapi anehnya, ada napi yang kita amankan dua orang, setelah kita cek tidak masuk dalam DPO yang dirilis itu. Ini agak aneh memang," katanya seperti dilansir detik.com hari ini.
Kapolres menjelaskan, dua napi yang tidak masuk dalam DPO itu adalah Junaidi alias Jon Rambai bin Anuar yang divonis 5 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba.
Napi ini baru menjalani masa hukuman 9 bulan. Napi ini diamankan pihak kepolisian, tapi namanya tidak ada di DPO tersebut.
Selanjutnya, kata Santo, adalah napi Nanda Nugraha alias Nanda bin Syafril. Napi ini tersandung kasus jambret dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan baru menjalani masa hukuman 6 bulan.
"Napi atas nama Nanda menyerahkan diri setelah sempat sepekan bersembunyi di rumahnya di Pekanbaru," katanya.
No comments:
Post a Comment