Thursday, April 6, 2017

Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mempertanyakan banyaknya permasalahan teknis pada alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (4/4/2017).

Padahal, lanjut dia, berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan.

"Kan katanya berkas itu sudah P21, artinya dinyatakan telah lengkap. Nyatanya kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka, ini aneh bin ajaib," kata Wayan, kepada wartawan, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Baca: Selama 3 Jam, Sidang Ahok Hanya Diisi Pemutaran Video

Pada persidangan ke-17, majelis hakim sempat dibuat menunggu karena adanya permasalahan teknis pada pemutaran video yang diajukan jaksa. Beberapa kali video tak bisa diputar, salah satunya adalah video pidato Ahok di DPP Nasdem.

Ahok diduga mengutip Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di DPP Partai Nasdem. Selain berkas perkara, Wayan menganggap saksi yang dihadirkan oleh JPU juga lemah. Sebab, saksi fakta yang dihadirkan tak langsung melihat dan mendengar pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Menurut KUHAP keterangan saksi yang seperti itu tidak bisa dipertimbangkan sebenarnya. Makanya apa ini boleh dalam aspek hukum kedepannya seperti ini? Apakah jaksa dan kepolisian mau mempertahankan tradisi seperti ini?" kata Wayan.

Baca: Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Pengacara harap Ahok dituntut bebas

Berkaca dari keterangan saksi dan ahli serta barang bukti, Wayan berharap JPU dapat menuntut bebas Ahok sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Adapun pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) mendatang.

"Saya mengingatkan, tidak ada larangan jaksa menuntut bebas atau lepas (Ahok)," kata Wayan.

Wayan menyebut, 13 saksi pelapor Ahok tak satupun yang hadir saat gubernur petahana DKI Jakarta itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Selain itu, kata dia, banyak video yang tak dapat diputar di persidangan.

Baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung

"Ini sangat memalukan, ada kasus seperti ini, sudah P21. Tapi saksi pelapor tidak melihat dan alat bukti tidak bisa dilihat," kata Wayan.

Jika tidak ada tekanan, lanjut dia, JPU bisa menuntut Ahok bebas. Sementara itu, Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok yang lainnya, juga berharap hal yang sama dengan Wayan.

"Ini bukan masalah malu atau gengsi, ini masalahnya bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materil. Kalau ada kebenarannya, jangan ragu-ragu menuntut bebas di pengadilan," kata Humphrey.

Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...