Wednesday, April 5, 2017

Aneh, Komarudin Mengaku Isap Daun Rumput Kering, Saat Tidak Ada Rokok

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Empatlawang, Senin malam (3/4/2017).

Keduanya ditangkap aparat di lokasi berbeda, Yansyah Saputra (22) warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebingtinggi dan Komarudin (23) warga Kampung Pensiunan Kelurahan Tanjungmakmur Tebingtinggi sebagai kurir.

Kapolres Empatlawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Joni Indrajaya menjelaskan saat ditangkap Yansyah di dapati di rumah temannya dilokasi area permainan bilyar Kelurahan Tanjungmakmur sedangkan Komarudin ditangkap di rumahnya Kampung Pensiunan.

"Total barang bukti (BB) yang kita dapatkan 5 paket sabu dan dua unit Handphone. Masing-masing 1 paket sedang sabu dengan berat 0,16 gram dan 4 Paket paket kecil sabu dengan total berat 0,60 Gram," terang AKP Joni Indra Jaya, Selasa (4/4/2017).

Penangkapan kedua tersangka ini saat dilakukan penyamaran terhadap Komarudin di rumahnya namun tidak mendapatkan hasil.

"Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti pada Komarudin, setelah dilakukan kembali pengembangan ternyata barang tersebut didapat dari Yansyah," katanya.

Setelah mengamankan Komarudin, anggota langsung mencari keberadaan Yansyah, ternyata ada di Kampung Pensiunan.

"Sewaktu digerebek Yansyah berhasil kita amankan , saat di geledah ditemukan empat paket kecil sabu didapur dan diakui milik Yansyah," jelasnya

Kedua tersangka ini dibawa ke Polres Empatlawang untuk terus dilakukan pengembangan lebih lanjut bahkan dalam pemeriksaan barang bukti diduga ada sebungkus daun ganja kering, namun sayangnya aparat belum bisa memastikan barang tersebut belum bisa dipastikan ganja karena masih diuji ke laboratorium.

"Ada satu bungku yang terbungkus oleh koran, kita belum tahu barang apa ini namun seperti jenis ganja kering tapi masih kita cek ke lab terlebih dahulu," kata Joni.

Ditempat sama, saat ditanyai wartawan tersangka Yansyah mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan ia dapat dari temannya dengan membeli seharga Rp 2 Juta bahkan Yansyah menuturkan, dari hasil menjual barang tersebut ia hanya mendapatkan untung senilai Rp 20 ribu perpaket.

"Baru satu bulan ini begerak. Dapetnyo dari kawan beli Rp 2 Juta, sebelumnya aku begawe sebagai Helper di perusahaan," katanya.

Sementara itu, tersangka Komarudin mengatakan kalau daun kering miliknya tersebut bukan ganja menurutnya hanya rumput kering tumbuh di depan rumahnya.

"Kalau saya lagi tidak ada rokok daun inilah yang diisap," ucap Komar. (Andi WIjaya)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...