Publik-News.com – Ada hal yang aneh, dari persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ahok, dipertanyakan kapastitas keilmuannya oleh Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ahli bahasa yang juga guru besar ilmu linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo ternyata pengajar Bahasa Inggris di kampusnya.
"Anda ini dosen bahasa Inggris tapi akan bersaksi untuk bahasa Indonesia dalam perkara ini, setahu saya struktur bahasanya kan berbeda, apa anda yakin?," tanya Dwiarso dalam persidangan, Rabu (29/3/2017).
Bambang kemudian menjelaskan jika dirinya merupakan seorang linguistik yang memahami aspek kebahasaan. Ia mengaku di kampusnya di tempat ia mengajar tidak ada jurusan bahasa.
Ia juga mengaku sudah melihat video Ahok yang menjadi viral di media sebelum diperiksa oleh pihak Bareskrim
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan pidato Ahok di kepulauan seribu terhadap Bambang. Sementara sidang ke 16 ini, direncanakan akan berlangsung hingga tengah malam. (Fq)
No comments:
Post a Comment