Friday, March 31, 2017

Putusan Hakim MA Dinilai Aneh, DPD Berencana Lapor ke KY dan Bareskrim

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berencana melapor ke Komisi Yudisial (KY) tentang majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara judicial review (JR) pasal 47 ayat 2 juncto pasal 323 Peraturan DPD nomor 1/2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.

Seperti disampaikan Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowwam, MA mengeluarkan dua putusan pada tanggal 29 Maret 2017. Satu bernomor 38 tentang judicial review Peraturan DPD nomor 1/2016 dan nomor 20 tentang judicial review Peraturan DPD nomor 1/2017.

Masalahnya, terdapat banyak kesalahan dalam substansi putusan MA. Dan uniknya, kedua putusan itu hanya copy paste alias sama.

"Jadi ada kecerobohan. Apa mungkin ada upaya kami lapor ke KY? Bukan tak mungkin. Ini gamblang sekali kesalahannya," kata Muqowwam.

Kedua, kedua perkara ini juga dikerjakan majelis hakim yang sama. Mereka adalah Supandi sebagai hakim ketua, Irfan Fachruddin dan Yosran sebagai hakim anggota. Hal demikian dianggap melanggar kode etik.

"Ada kawan juga yang usul melapor ke Bareskrim Mabes Polri juga karena ada lembar putusan untuk dua kasus beda, tapi isinya sama," kata Muqowwam.

Kuasa Hukum DPD, Herman Kadir, menambahkan bahwa putusan MA atas kasus itu memang agak aneh karena dilakukan super kilat. Sebab waktu sejak pengajuan judicial review pada 8 Maret 2017 dan diputus pada 29 Maret 2017. Alias hanya memakan waktu 21 hari saja.

"Ternyata putusannya copy paste dari permohonan Kuasa Hukum Irman Putra Sidin. Harusnya putusan ini masuk guinnes book of record, tercepat di dunia. Jadi ini tak mungkin diputus dalam waktu sesingkat itu," bebernya.

"Mungkin ini karena ada dekat waktunya dengan pleno DPD 3 April ini."

Pada 3 April, DPD memang berencana menggelar rapat paripurna memilih pimpinan yang baru. Dasarnya adalah Peraturan nomor 1/2017 tentang Tata Tertib yang menyebut masa kerja pimpinan adalah 2,5 tahun. Setelah 2,5 tahun, diadakan lagi pemilihan pimpinan. Rapat 3 April itu dilakukan untuk memilih pimpinan baru sebagai pengganti pimpinan saat ini yang sudah habis masa kerjanya.

Markus Junianto Sihaloho/CAH

BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...