Eva pun membeberkan bukti bahwa tak ada rekam jejak Megawati melakukan penghinaan. "Ibu Mega tak punya track record melakukan penghinaan. Masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif, (Bu Mega) diproses (di kepolisian)? Masa orang disuruh laporkan ini, bukan kesadaran dirinya," kata Eva usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
"Polisi punya kewajiban menerima (laporan) dan (nanti) ada penelitian motifnya (melapor) apa. Kalau disuruh, kan aneh" tambah Eva.
Terlepas dari kecurigaan motif pelapor, Eva menghormati proses hukum yang berjalan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, secara pribadi, Eva mengaku tetap tak menemukan kalimat yang memenuhi unsur penistaan agama dalam pidato Megawati.
"Begini, setiap orang berhak melaporkan apabila dia menjadi korban. Kalau melaporkan Bu Mega penistaan, itu di mana penistaannya?" kata Eva.
Ketua Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama Baharuzaman yang melaporkan Megawatu mempelajari dulu isi pidato tersebut.
"Apanya yang penistaan? Saya kira yang melaporkan itu tidak memahami persoalan, isi dari pidato itu. Suruh pelajari dululah pidato itu," kata Andreas usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
(erd/van)
No comments:
Post a Comment