FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengambil tindakan tegas terhadap Basuki T Purnama. Pasalnya, gubernur DKI Jakarta yang beken disapa hok itu sudah jelas-jelas berstatus terdakwa dalam perkara penodaan agama.
"Kalau alasannya menunggu surat registrasi dari pengadilan dan berakhirnya masa cuti, itu tidak masuk akal. Kan aneh. Saya saja tahu (nomor registrasi perkara Ahok,red), masa Pak Mendagri tidak tahu?" ucap Habiburokhman di Gedung Kemendagri, Rabu (21/12).
Habiburokhman menegaskan, Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah sangat jelas mengatur penonaktifan kepala daerah yang terseret kasus hukum. Yaitu setelah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Pada Pasal 83 UU Pemda kan tidak disebut yang cuti atau tidak. Jadi jangan cari alasan yang tidak tepat, rakyat sudah cerdas, rakyat tahu," kata pria yang juga tercatat sebagai petinggi di DPP Partai Gerindra itu.
Karenanya, Habiburokhman, ACTA mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Ahok dalam waktu 1×24 jam. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, maka pria berlatar belakang pengacara itu menyebut Menteri Tjahjo telah abai dalam menjalankan tugas.
"Kami ingin hukum ditegakkan kepada siapa pun termasuk Ahok. Dalam waktu 1 x 24 jam kalau Mendagri tidak segera berhentikan Ahok, kami anggap Mendagri mengabaikan tugasnya," pungkas Habiburokhman.(gir/jpnn)
No comments:
Post a Comment