JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Kabupaten Bogor Rahmat Yasin mengatakan, pihaknya pernah dilarang masuk ke dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, ketika hendak melakukan pengawasan. Rahmat mendapat laporan tersebut dari petugas Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
"Ketika akan melakukan pengawasan, kita tidak dapat masuk dan kadang diusir oleh pihak proyek," kata Rahmat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Rahmat mengatakan, petugas telah mengantongi surat tugas melakukan pengawasan pembangunan. Namun ternyata, untuk memasuki area proyek Hambalang, pihaknya diharuskan mengantongi surat izin dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Menurut Rahmat, tidak ada peraturan bahwa pihak pemerintahan daerah harus mengantongi izin dari Kemenpora terlebih dahulu untuk mengawasi kawasan proyek. Menurut Rahmat, hanya pada proyek Hambalang petugasnya dilarang masuk.
"Yang aneh, kenapa kami dilarang masuk? Kejadian hanya terjadi di situ, yang lain tidak," ujarnya.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.
Selain Deddy, KPK juga menetapkan tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Adapun Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
No comments:
Post a Comment