RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Sulbar dijadwalkan jalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin (6/8/2018) pekan depan.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Abdul Gafur mengungkapkan jika melihat keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, kliennya seharusnya tidak dituntut berat. Hal ini dikarenakan para saksi-saksi itu menyatakan kalau keempat terdakwa tidak melakukan korupsi dalam jumlah besar.
Termasuk keterangan saksi ahli, pakar pidana dari Unhas Prof Muhammad Sofyan yang menyebut dakwaan jaksa keempat terdakwa sangat kabur.
"Kalau kami tidak bersiap apa-apa. Yang jelas di fakta persidangan yang mana di satu sisi tidak pernah sama sekali memberatkan klien kami seperti yang didakwakan," kata Gafur, Rabu (1/8/2018).
Gafur juga mengatakan bahwa dalam penyusunan APBD ketika telah di-Perda-kan seharusnya terlebih dulu Perda itu dicabut ketika APBD-nya bermasalah. Namun hingga kinj, Perda APBD Sulbar belum pernah dicabut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi APBD Sulbar, Cahyadi Sabri mengatakan belum ingin mebocorkan tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa. "Saya belum bisa berkomentar, nanti setelah tuntutan,"ujar Cahyadi.
Proses persidangan keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Sulbar sendiri menuai kontroversi. Keempat terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel. Namun, keempatnya dilimpahkan ke Kejari Mamuju dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju.
Kontroversi lainnya yang menjadi perbincangan hangat ialah ketika permohonan penangguhan keempat terdakwa dengan alasan ingin berlibur bersama keluarga saat lebaran dikabulkan oleh majelis hakim. Keempatnya membayar uang jaminan sebanyak Rp200 juta ke pengadilan agar bisa ditangguhkan.
Hal inilah yang kemudian dikecam oleh beberapa lembaga non profit anti korupsi seperti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi serta Celebes Law And Transparency (CLAT).
Direktur ACC, Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa tidak seharusnya majelis hakim memberikan penangguhan penahanan karena terdakwa tidak dalam keadaan sakit keras.
"Pemberian penangguhan penahanan dengan alasan yang subyektif yang tidak rasional memberikan kesan yang sangat mencurigakan dalam proses penanganan kasus ini sehingga sangat dikhawatirkan akan menghasilkan putusan yang sangat subjektif dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut,"kata Muthalib beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal ini, ACC pun telah menyurati KPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung untuk mengawasi persidangan dugaan korupsi sebesar Rp360 miliar ini. Namun hingga kini, surat tersebut belum ditanggapi oleh ketiga pihak itu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa mengenakan dakwaan primer keempat terdakwa pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman maksimal dalam dakwaan ini ialah maksimal 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment