
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter, @TeddyGusnaidi, yang ditulis pada Kamis (26/7/2018).
Teddy Gusnaidi menilai putusan MK itu adalah hal yang aneh dan terkesan sembarangan, bahkan berbahaya.
Menurut Teddy, putusan MK ini bermuatan politis, dan bertujuan untuk menjegal orang tertentu.
• Mendagri Promosikan Jokowi di Depan Kades, Hidayat Nur Wahid Buka Suara
Berikut cuitan lengkap Teddy Gusnaidi terkait putusan MK soal larangan pengurus partai mendaftar sebagai anggota DPD:
"1. MK memutuskan bahwa PENGURUS Partai politik tidak boleh mencalonkan diri dan menjadi anggota DPD. Alasan MK memutuskan hal itu, bahwa anggota DPD merupakan representasi daerah, sedangkan anggota DPR representasi dari Partai politik.
2. Tentu ini hal yang aneh dan ngawur, karena anggota DPR adalah representasi rakyat, maka namanya Dewan perwakilan rakyat. Dan anggota DPD representasi daerah, maka namanya Dewan Perwakilan daerah. Kenapa jadi representasi Partai politik?
3. Bedanya hanya kalau calon anggota DPR di calonkan melalui Partai Politik sedangkan anggota DPD mencalonkan sendiri dengan mengumpulkan E-KTP.
4. Di DPR itu ada yang namanya reses, mereka mengunjungi masyarakat untuk menjaring dan menampung aspirasi. Kalau gunakan logika Hakim MK, artinya anggota DPR mengunjungi pengurus-pengurus Partai politik di daerah, karena menurut MK, anggota DPR Representasi Partai Politik.
• Jawaban Muhammad Romahurmuziy usai Dapat Peringatan Keras dari SBY
5. Ngawurnya lagi ternyata putusan MK tidak berguna, karena tetap saja orang Partai bisa menjadi anggota DPD. Dia akan menjadi representasi daerah sekaligus partai seperti apa yg dikhawatirkan MK. Caranya dia tidak menjadi PENGURUS Partai tapi dia menjadi ANGGOTA Partai saja.
No comments:
Post a Comment