Friday, July 13, 2018

Tak Puas Kinerja “Wasit” di Kabupaten, Tim YAS Lapor ke DKPP

Abang Adi Subrata menunjukkan bukti SMS undangan klarifikasi dari Panwaslu pada tanggal 09 Juli 2018.

NETIZEN.media-Merasa tak puas dengan kinerja KPU dan Panwaslu Kabupaten Sanggau, tim pasangan calon Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS) melaporkan kedua lembaga ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

perdana inn 2

"Tim kita sudah ada yang berangkat di Jakarta saat ini," kata Liaison Officer tim YAS, Abang Adi Subrata Kamis (12/07/18).

Hal ini dilakukan menanggapi berbagai keganjilan yang dirasakan oleh tim paslon nomor urut 1 dalam Pilkada Bupati-Wakil Bupati Sanggau 2018 tersebut, baik KPU dan Panwaslu Sanggau.

"Ada yang aneh dengan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Sanggau terkait laporan kami bernomor: 06/LP/PB/Kab/20.12/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018," katanya.

Laporan tersebut berisi tentang banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih dalam Pilkada 2018. Namun, Panwaslu dalam status laporannya, kata Abang Adi Subrata menyampaikan bahwa apa yang dilaporkannya tidak masuk kategori pelanggaran administrasi pemilihan.

"Saya sangat kecewa dengan putusan Panwaslu Sanggau yang dalam status laporan kami menyebut bahwa tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, itukan mengada-ngada, jelas-jelas banyak masyarakat yang kehilangan pilihnya," katanya.

Tak hanya itu. Abang Adi Subrata mengaku bahwa kejanggalan telah dirasakan sejak awal. Pertama, pada tanggal 03 Juli, pihaknya diminta untuk menghadirkan saksi terkait laporan, namun pada saat saksi telah dihadirkan, mendadak tidak ada satupun Komisioner Panwaslu di kantor.

"Alasan mereka sedang berada di Pontianak. Padahal mereka sendiri yang minta saksi hadir tanggal 03 Juli," katanya.

Karena batal, keesokan harinya, ia datang lagi dengan membawa saksi, mengingat tanggal 04 Juli merupakan batas akhir jadwal menghadirkan saksi.

"Lagi-lagi Komisioner Panwaslu tidak berada di tempat, alasannya sama, lagi di Pontianak. Akhirnya saksi batal diperiksa," katanya.

Kedua, Panwaslu memanggil pelapor via SMS dan WhatsApp pada Senin tanggal 09 Juli 2018 pukul 12.10 Wib. SMS pertama berisikan jadwal klarifikasi atas nama pelapor Abang Adi Subrata. Namun karena sedang berada di Pontianak dan sibuk mempersiapkan berkas caleg, maka pelapor minta dijadwalkan ulang.

Dan pada pukul 13.49 Wib, Panwaslu memberitahukan bahwa undangan diundur pada Selasa tanggal 10 Juli 2018. Namun karena masih sibuk, malamnya, pelapor kembali meminta penjadwalan ulang.

"Pada tanggal 10 juga pukul 09.00 Wib Ketua KPU menelpon untuk meminta klarifikasi laporan yang sudah disampaikan ke Panwaslu. Saya bilang saya masih ada kegiatan di Pontianak. Jadi minta jadwal ulang," katanya.

Keesokan harinya, pelapor menelpon ke Panwaslu untuk menyatakan sudah berada di Sanggau dan siap diklarifikasi. Ternyata oleh Panwaslu dinyatakan tidak perlu lagi karena sudah dua kali diundang tidak datang.

"Inikan aneh, mereka sudah tahu bahwa partai politik sibuk pada saat itu dan sengaja mengundang disaat kita sibuk. Waktu kita siap, mereka yang tidak siap, padahal itu jadwal yang kita sepakati sebelumnya, dan yang paling aneh, lembaga negara sekelas Panwaslu ngundang orang hanya pakai SMS atau WA," katanya.

Keanehan ketiga, lanjut Abang Adi Subrata, adalah terkait putusan Panwaslu yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2018. Sementara, klarifikasi yang diminta ke pelapor disampaikan pada tanggal 09 Juli 2018.

"Putusan keluar tanggal 07 Juli, undangan klarifikasi via SMS dan WhatsApp itu tanggal 09 Juli. Artinya putusan dulu baru minta klarifikasi, itukan aneh," katanya tak habis pikir.

Dengan berbagai kejanggalan diatas, tim YAS menilai Panwaslu sudah bukan lagi lembaga yang independen.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...