Tajuk Rencana
Netralitas Lembaga Survei Dalam Pemilu
Netralitas lembaga survei dalam pemilu terancam. Pasalnya, paling tidak menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, banyak lembaga survei yang merangkap sebagai konsultan politik, baik dalam pilkada, pileg, maupun pilpres. Ketidaknetralan ini bisa mengakibatkan kemunculan manipulasi kekuatan calon dan memengaruhi pilihan publik.
Karena itulah, Fadli Zon berharap keterlibatan lembaga survei dalam pemilu perlu diatur kembali. Aturan itu diperlukan agar publik terlindungi dari kemungkinan manipulasi. Apa aturan yang mungkin dimunculkan? Sebaiknya lembaga survei dipisahkan dari konsultan publik. Alangkah aneh mempertemukan konsultan publik yang subjektif dengan lembaga survei yang objektif. Selain aneh, tentu tindakan mempertemukan keduanya, sungguh tidak etis. Karena itulah, undangundang menyatakan, lembaga yang melakukan survei dan jajak pendapat kepada masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan tim pemenangan kepala daerah. Pelanggar larangan ini harus diberi sanksi tegas.
Apakah tim pemenangan pemilu tidak boleh melibatkan lembaga survei? Tentu saja boleh. Hanya, jangan sampai hasil survei dipublikasikan secara eksternal. Pemublikasian secara eksternal cenderung akan diikuti oleh pemilih. Ini merugikan para peserta pemilu yang tak mendapatkan kesempatan sama membeberkan hasil survei. Dengan kata lain, hanya lembaga independen yang diperbolehkan mengumumkan hasil survei.
Itu pun ada syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh siapa pun yang menyelenggarakan survei. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tanggap pada persoalan etis dan keprofesionalan lembaga survei. Mereka berencana mengatur secara khusus publikasi yang dilakukan lembaga survei dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Hal-hal yang terkait dengan sumber dana pembiayaan riset pileg dan pilpres oleh lembaga survei menjadi salah satu poin yang bakal diatur. Selain itu juga diatur kapan hasil survei itu diumumkan. Misalnya, tak boleh diumumkan pada hari tenang.
Ada juga persayaratan lain. Lembaga survei itu harus berbadan hukum. Selain itu, mereka harus menuliskan profil lengkap mulai dari nama pemimpin lembaga, nama pelaksana, metode, hingga sumber dana survei. Pencantuman ini diperlukan agar siapa pun tidak main-main dengan survei, tidak bersekongkol dengan peserta pemilu. Jadi, lembaga- lembaga survei itu memang dituntut jujur dan transparan.
Pertanyaan- pertanyaan yang muncul tak boleh merupakan titipan dari para peserta pemilu. Lalu, karena dalam sistem pemilu yang kian modern, lembaga survei merupakan hal tak terhindarkan, tidak ada cara lain kita terima saja keberadaannya, tetapi harus netral. Lembaga ini tak boleh melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Selain itu, kita bisa juga mengharap publik tak terlalu bergantung pada hasil survei. Hasil survei, apa pun itu, ada baiknya hanya dijadikan sebagai bandingan. Di sinilah kecerdasan pemilih diuji.
Berita Terkait
No comments:
Post a Comment