Sunday, July 8, 2018

Aneh, Saksi Gus Ipul-Puti Enggak Kompak Terima Hasil Rekap Pilgub Jatim

AKURAT.CO, Meski KPU Jawa Timur telah menyatakan sah hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim dimenangkan oleh pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomer 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, kedua saksi dari pasangan calon nomer 2 Saifullah Yusuf (Gus Ipul) - Puti Guntur Soekarno tidak kompak dalam menerima hasil rekapitulasi.

Saksi paslon nomer 2 dari PKB,Musyafak Rouf merasa legowo menerima kekalahan Gus Ipul- Puti. Sementara saksi paslon nomer 2 dari PDIP, Martin Hamonangan menolak dan tidak mau menerima hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim.

Perwakilan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Jatim dari PDIP, Martin Hamonangan menegaskan, dengan keras bahwa partainya menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Maka dirinya tidak akan menandatangani berita acara rapat pleno itu.

baca juga:

Gerindra Terima Kekalahan Gus Ipul-Puti: Kalah Menang Takdir Tuhan

Rekapitulasi 38 kab/kota, Khofifah-Emil unggul 10,465 juta Suara

Berawal dari Pilgub Jatim, PDIP-Gerindra Bisa Koalisi di Pilpres 2019

"Memohon dan meminta untuk menyelesaikan persoalan di DB2 KWK (surat keberatan kab/kota). volumenya hampir setengahnya, sempat diperbaiki perbaikannya yang hanya melihat angka saja tapi tidak melihat surat suara sebelumnya," kata Martin, usai menghadiri rekaitulasi suara, di Grand City Surabaya, Sabtu (7/7/2018)

Martin optimisi jika nantinya mengajukan keberatan yang masih terbuka lebar. "Iya untuk itu masih sangat terbuka dan bahkan sampai DKPP pun," cetusnya.

Sebaliknya, Musyafak Rouf yang juga saksi dari paslon nomor urut 2 dan berasal dari PKB justru menandatangani berita acara rapat pleno karena partainya menerima dengan besar hati hasil dari perhitungan suara ini. Selain itu, Musyafak mengaku tidak ada perintah dari Gus Ipul maupun Puti untuk tidak menandatangani berita acara.

"Tanda tangan ini saya lakukan karena memang merupakan hak saya. Lagipula, masalah yang ada juga tidak akan mempengaruhi perolehan suara yang sudah disetujui mulai dari level Kecamatan," tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini.

Menanggapi persoalan itu, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi memastikan bahwa tanda tangan saksi pada berita acara dapat diartikan bahwa pihak pasangan calon telah menerima proses rekapitulasi yang dilakukan.

Meskipun, dari total dua saksi yang diberi mandat hanya ada satu saksi yang membubuhkan tanda tangannya. Ketika perwakilan saksi sudah menandatangani berita acara, maka bisa dibilang bahwa pihak paslon sudah menyetujui proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.

"Karena kan saksi ini diberi mandat sudah," kata Aang seusai rapat pleno.

Rekapitulasi final pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat pada Pilgub Jatim 2018 Pasangan Khofifah-Emil mendapatkan 10.465.218 suara. Sedangkan pasangan Gus Ipul-Puti meraih 9.076.014 suara.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...