Massa Honorer K2 melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (23/2). Mereka menuntut penyelesaian pengangkatan honorer K2. Foto : Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya dengan merevisi UU ASN, peran Komisi ASN (KASN) bakal ditiadakan.
Selain itu akan membuka pintu masuk calon aparatur yang tidak berkualitas.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto mengkritisi sikap DPD yang tidak konsisten tersebut.
DPD, kata dia, harusnya membela kepentingan honorer K2 (kategori dua) yang paling banyak tersebar di daerah.
"Dari awal DPD membela honorer K2 kok tapi kenapa sekarang berbalik membela pemerintah. Ada apa ini sebenarnya," ujar Bambang kepada JPNN, Sabtu (28/7).
Politikus Gerindra ini menyarankan anggota DPD tetap konsisten dengan visi misinya menjadi perwakilan daerah bukannya ikut berpolitik dan menjadi alat pemerintah.
Dihubungi terpisah Koordinatoe Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti juga merasa aneh dengan sikap DPD. Sebab, honorer K2 juga meminta DPD untuk membantu menyelesaikan masalah mereka.
"Di awal-awal DPD membela honorer K2, kenapa sekarang jadi berubah ya. Kok aneh, ada apakah ini," ucap Nurbaiti.
-
Kamis, 26 Juli 2018
Program Keluarga Harapan Efektif Turunkan Angka Kemiskinan -
Rabu, 25 Juli 2018
Pasca Menikah,Ini Kesibukan Kelly Tandiono -
Jumat, 27 Juli 2018
Presiden Ingatkan Aparatur Negara Jaga Integritas -
Jumat, 27 Juli 2018
Nova Elisa Ketakukan dan Teriak Saat Nonton Film Horornya Sendiri -
Jumat, 27 Juli 2018
Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Kota Madiun -
Kamis, 26 Juli 2018
Jokowi: Pasar Tradisional Masih Jadi Pilihan Jika... -
Kamis, 26 Juli 2018
Prediksi dan Rekor Pertemuan Persebaya vs Persib -
Kamis, 26 Juli 2018
Hamil 9 Bulan, Mytha Lestari Tetap Nyanyi
No comments:
Post a Comment