
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Anggota Fraksi PKB DPRD Riau, Ade Agus Hartanto menilai, tidak ada yang aneh dari kebijakan Kemenpan RB terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan Ade Agus, sejak dulu aturannya sudah seperti itu, dimana pejabat tidak dibolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"Menurut saya tidak ada yang aneh dengan putusan pusat tersebut, karena sejak dulu aturannya memang seperti itu, dan kita sudah terbiasa dengan aturan tersebut," kata Ade Agus kepada Tribunpekanbaru.com,, Rabu (6/6/2018).
Baca: 75 Orang Meninggal dan 192 Hilang di Akibat Letusan Gunung Fuego
Ditambahkannya, apapun yang menjadi putusan, memang harus dilaksanakan, dan tidak boleh ada kepentingan pribadi, sehingga menolak dan keberatan atas putusan tersebut.
"Semua harus diikuti aturan tersebut, karena tentu sudah ada pertimbangan dari pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau diminta untuk tertib dan mematuhi Surat Edaran dari peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca: PKS: Demokrat Inginkan Penantang Jokowi Berasal dari Kaum Muda
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mengatakan, ASN sudah disiapkan Tunjangan Hari Raya (THR), dan hal tersebut harusnya sudah cukup layanan dari pemerintah untuk ASN jelang lebaran.
"Sesuai dengan yang diarahkan Kemenpan RB, mobil dinas tidak digunakan di luar kegunaannya. Salah satunya untuk mudik," kata Taufik kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan, jika masih tetap digunakan, maka menurutnya akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Baca: Jokowi Minta Para Menteri Keliling ke Negara-negara Timur Tengah Setiap 3 Bulan
"Apalagi saat ini pendapatan ASN meningkat dan juga mendapatkan THR. Saat ini, ASN kinerjanya juga dipantau, sebaiknya ikuti semua aturan dan arahan," tuturnya.
Ditambahkannya, ASN harus bisa memisahkan konteks penggunaan fasilitas yang diperuntukkan kepentingan pribadi, dan fasilitas negara untuk kedinasan.
Baca: Telkomsel Gelar Ramadhan Fair di Mal SKA. Ada Cashback Hingga Rp 1,5 Juta
"Jadi, harusnya fasilitas dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya," tuturnya. (ale)
No comments:
Post a Comment