SOLO, RAKYATJATENG – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat bicara terkait polemik larangan mantan napi korupsi maju dalam Pileg 2019 mendatang.
Busyro mengungkapkan, apa yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan tersebut sudah melalui kajian dan seharusnya ini mendapatkan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah.
Ia pun sependapat jika mantan Napi tidak boleh mencalonkan diri menjadi dalam Pileg 2019.
"Kalau mereka kembali menjadi pejabat publik, apakah pemerintah berani mengambil risiko jika mereka kembali mengulang jabatan yang pernah diembannya," ungkap Busyro saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Sukoharjo, Rabu (6/6).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu juga mengatakan, selama ini masih banyak sosok yang lebih layak untuk menjadi Caleg dibandingkan para mantan napi korupsi tersebut.
Ia juga mempertanyakan, kenapa banyak pihak yang tidak mendukung ketika Indonesia mempunyai orang-orang yang punya integritas, profesional, akuntabel. Dan selama ini hanya KPU semata yang mendukungnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah dan DPR juga tergerak untuk menyetujui agar mantan napi korupsi tidak bisa maju menjadi caleg.
"DPR itu representasi dari rakyat, dan rakyat membutuhkan wakil yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Jadi kalau sampai DPR menolak kan jadi aneh," ucapnya.
Busyro mengatakan, bahwa draf yang disusun oleh KPU sudah melalui kajian yang panjang. Dan apa yang dirancang oleh KPU itu seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan DPR. (JPC)

No comments:
Post a Comment