JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasalnya, lembaga antirasuah mengendus adanya pelemahan penanganan praktik korupsi apabila klausul tindak pidana khusus dimasukkan ke RUU KUHP.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Taufiqulhadi menilai KPK adalah lembaga yang sangat aneh. Alasannya, saat melakukan pembahasan, pihaknya telah meminta masukan dari pemerintah dan semua instansi terkait, termasuk KPK.
(Baca: Panja RUU KUHP: Pembahasan Penerapan Hukuman Mati Masih Alot)

"Misalnya Kejaksaan, BNPT, BNN. Semua hadir. Yang tidak mau hadir itu KPK," kata Taufiqulhadi di acara diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk 'Berebut Pasal Korupsi?', di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Menurut politikus Partai Nasdem ini, sikap KPK seakan ingin dianggap berbeda dengan lembaga lainnya. Sehingga, muncul penolakan-penolakan semacam itu.
"Kemudian sekarang mereka persoalkan hal seperti itu. Kalau dibiarkan, badan yang tidak punya etika seperti itu, itu akan merusak persoalan legislasi," tutur dia.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut tidak ada iktikad baik dari KPK karena seakan enggan terlibat dalam pembahasan tersebut. Oleh karena itu, dia menilai sikap KPK sangat aneh.
"Yang dilakukan KPK itu melakukan tekanan, tidak mau diajak bicara, kemudian di belakang tiba-tiba mengatakan tidak setuju. Tidak ada kemauan baik dari KPK. Menurut saya, ada keanehan sikap KPK," papar dia.
(Baca: Menkumham Yakin Revisi KUHP Tak Akan Lemahkan KPK)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya berpandangan, apabila pemerintah dan DPR tetap ngotot memasukkan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP, maka bakal berakibat pada pelemahan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, nantinya KPK akan dibatasi dalam hal memberangus praktik korupsi di Tanah Air.
"Sementara dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujarnya.

(han)
No comments:
Post a Comment