
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya kalah lagi dalam persidangan terkait kepemilikan aset SDN Ketabang I seluas 3062 meter persegi.
Sebelumnya aset SDN Ketabang I tertulis di akte pengadilan 6 Agustus 1917, nomor 725 atas kepemilikan Pemerintah Kota Surabaya, De Vande Gominte Surabaya.
"Iya kalah lagi, kita sudah dua kali kalah. Sekarang pengajuan kasasi," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (11/6/2018).
Baca: Jelang Lebaran, Risma Bagi-bagi Puluhan Motor Trail, Inilah Lembaga yang Ketiban Pulung
Padahal SDN Ketabang I, kata Risma memiliki nilai sejarah luar biasa untuk kota Surabaya.
Karena memiliki nilai sejarah tinggi, Pemkot Surabaya bahkan tidak mengalihkan fungsi sekolahan tersebut.
"Selama ini nggak alih fungsi karena itu tempat bersejarah. Sekolah itu melahirkan orang-orang penting seperti Tri Sutrisno, Wapres, Wardiman Jaya Negoro, Mantan Menteri Pendidikan, Hendro Gunawan Sekda Surabaya, Mantan Kadiknas Provinsi Harun," jelasnya.
Baca: Inilah 8 Tips Penting Rumah Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran, Nomor Dua Sering Dilupakan
Risma menyebut SDN Ketabang I merupakan salah satu sekolah tertua dan pertama di Surabaya.
Dia tidak habis pikir kenapa bisa kalah, padahal tidak ada satu pun saksi yang terlihat selama proses persidangan.
"Tidak ada satu pun saksi yang mengetahui," tegas Risma. (Surya/Pipit Maulidiya)
Baca: Tangkap 5 Orang Dalam OTT di Jatim, Uang Rp 2 Miliar Lebih Ikut Diamankan KPK
No comments:
Post a Comment