Saturday, June 30, 2018

Hamdan Zoelva Minta Putusan MK soal UU MD3 Dipatuhi

RILIS.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan uji materi tekait beberapa pasal dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Menanggapi itu, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva meminta kepada DPR RI untuk mematuhi putusan tersebut.

"Putusan MK itu harus dipatuhi, artinya kalau dia (DPR) paksakan, orang enggak usah ikut," katanya, sela diskusi di KAHMI Center, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Hamdan menyoroti sejumlah pasal kontroversial di dalam UU MD3 itu, di antaranya adalah terkait pemanggilan paksa terhadap seseorang atau lembaga. Menurut dia, DPR tidak bisa melakukan pemanggilan paksa lantaran bukan lembaga peradilan. "Di seluruh dunia enggak ada memanggil paksa, kecuali lembaga institusi pro justice, melakukan penyidikan, dibayar negara," ujarnya. Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI) Indonesia itu, menjelaskan, ada memang lembaga parlemen yang mewajibkan upaya paksa. Namun, hal itu khusus dalam rangka penyidikan. "Dalam rangka parlemen sebagai penyidik. Di Amerika Serikat itu ada. Misalnya kalau meng-impeach (upaya memberhentikan) presiden, ada penyidiknya yang diangkat oleh parlemen. Nah, itu boleh memanggil paksa dalam rangka penyidikan," jelasnya. "Kalau dalam rangka etik itu aneh-aneh saja. Dari mana? Enggak ada praktek yang lazim," lanjut dia. Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam UU MD3. Beberapa pasal kontroversial diuji materi itu di antaranya pasal 73, mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Terakhir, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.

Editor: Sukma Alam


Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...