
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai, larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) seharusnya didukung semua kalangan, terutama pemerintah dan DPR. Apalagi, DPR merupakan representasi rakyat.
BERITA TERKAIT
"Semua kalangan harus mendukung. Rakyat butuh perwakilan yang pro terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Kalau DPR menolak itu aneh," ujar Busyro di sela menghadiri pleno PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Rabu (6/6).
Menurut dia, semua kalangan seharusnya memberi perhatian penuh terhadap seruan moral KPU tersebut. Apalagi, seruan tersebut telah melalui kajian empiris serta berbagai pertimbangan yang didukung dengan data berbasis riset.
"Seruan KPU itu harus didukung, saya melihat yang tidak mendukung itu tidak memiliki alasan yang jelas," tegas Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu.
Lebih lanjut Busyro menyampaikan, konteks korupsi di Indonesia semakin jelas menunjukkan jenis korupsi politik. Korupsi dilakukan pejabat di berbagai level dengan permainan bisnis.
"Didominasi oleh bisnis, pejabat publik melakukan korupsi karena tekanan kekuatan bisnis pemodal. Apakah pemerintah membaca tidak seperti ini," ujarnya.
Di satu sisi, lanjut dia, mantan napi korupsi berhak menjadi baik. Tetapi di sisi lain, untuk mengulang jabatan publik lagi apakah pemerintah berani mengambil risiko.
"Apakah tidak ada pejabat publik yang memiliki track record yang jelas. Jika masih memiliki banyak stok yang bagus mengapa larangan KPU tidak didorong semua kalangan," ujar Busyro.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna.
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya. [rzk]
No comments:
Post a Comment