:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1536458/original/091157600_1489483635-Pajak6.jpg)
Per 1 Juni 2018, pemerintah di Uganda telah memberlakukan pajak untuk penggunaan situs media sosial. Pajak yang dinilai sangat kontroversial ini, mengharuskan pengguna aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk membayar 200 shilling per hari atau setara dengan Rp 27.548.
Presiden Uganda, Yoweri Museveni mengatakan bahwa pajak diperlukan guna melawan gosip dan berita hoax di media sosial.
Ketika pertama kali meluncurkan kebijakan ini, Presiden Uganda menyatakan bahwa dengan membayar pajak para pelaku yang suka gosip dan menebar isu bohong harus berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya.
Menanggapi hal ini masyarakat menyebut pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi.
No comments:
Post a Comment