Thursday, June 21, 2018

Aneh, Pemilih Harus Bawa KTP Atau Suket Saat Pencoblosan

LOMBOKita – Para masyarakat yang ada di Lombok Timur mempertanyakan adanya kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan membawa E-KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lotim.Saat akan melakukan pencoblosan ke tempat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.

Sementara pada satu sisi KPU RI telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan pemilih boleh tidak membawa E-KTP atau Suket,asalkan membawa surat panggilan untuk memilih.

"Ini, masak kita harus membawa E-KTP atau Suket saat datang mencoblos sebagaimana yang tertera di surat panggilan itu,kan ini aneh," keluh salah seorang pemilih Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong kepada media ini.

Seharusnya, kata warga inisal MN ini, kalau memang ada aturan KPU RI yang memperbolehkan memilih dengan membawa surat panggilan tersebut.Tanpa membawa E-KTP atau Suket.

Maka hendaknya tulisan yang berbunyi pemilih wajib membawa dan menunjukkan E-KTP dan Suket Dukcapil kepada petugas KPPS saat hadir ke TPS harus di coret atau dikasihkan stabilo saja.Sehingga masyarakat mengetahuinya.

Selain itu, KPU Lotim bersama jajarannya dibawah untuk mensosialisaikan kepada masyarakat pemilih agar mengetahuinya aturan terbaru tersebut. Karena dikhawatirkan nantinya akan banyak para pemilih yang datang ke TPS hanya datang membawa surat panggilan itu saja,tanpa membawa E-KTP dan Suket sesuai aturan yang ada.

"Petugas yang datang memberikan surat panggilan memilih itu saja,tidak menjelaskan kalau hanya surat panggilan saja yang dibawa,namun langsung pergi," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan pemilih lainnya, Suyudi, warga Seruni menegaskan kalau pihak KPU Lotim bersama jajarannya kurang melakukan sosialisasi terhadap adanya surat edaran KPU RI yang memperbolehkan pemilih membawa surat panggilan saja,Tanpa harus membawa E-KTP dan Suket.

" Saat sosialisasi di corong masjid saja hanya kita dengan marbot menyampaikan jangan sampai tidak datang mencoblos tanggal 27 Juni 2018 itu yang di baca berulang," cetusnya.

Sementara Ketua KPU Lotim,M.Saleh menegaskan kalau sesuai dengan adanya surat edaran KPU RI yang terbaru mengenai masalah diperbolehkan pemilih tidak membawa KTP dan Suket ke tempat memilih.Asalkan membawa surat panggilan itu saja.

Meski sebelum keluarnya surat edaran itu dari aturan KPU sudah ditegaskan wajib membawa dan menunjukkan E-KTP dan Suket saat datang ke TPS untuk mencoblos.

"Memang ada toleransi cukup dengan membawa surat panggilan saja sudah bisa memilih,tanpa membawa KTP dan Suket," tandas Saleh.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...