Friday, June 1, 2018

Aneh, Pemerintah Uganda akan Kenakan Pajak bagi Pengguna Media Sosial

AKURAT.CO Media sosial memang menjadi alat penghubung antara satu sama lain yang paling efisien dan efektif. Uniknya, di Uganda, Pemerintah membuat undang-undang yang memberlakukan pajak pada pengguna platform media sosial.

Pajak yang dibebankan sebesar 200 shilling atau setara Rp600 perhari. Dilansir dari Engadget, Jumat (1/6), siapa saja yang menggunakan jejaring sosial, aplikasi dan platform pesan seperti Whatsapp, Facebook dan Twitter otomatis jadi wajib pajak.

Presiden Yoweri Museveni mendukung RUU tersebut. Ia percaya bahwa media sosial mendorong orang untuk bergosip. RUU Cukai yang baru juga akan berlakukan berbagai pajak termasuk retribusi 1% pada transaksi uang tunai. Menteri keuangan Negara, David Bahati, mengatakan ke parlemen bahwa kenaikan pajak diperlukan untuk membantu Uganda melunasi utang nasional yang terus meningkat.

baca juga:

Uganda bukanlah satu-satunya negara yang membatasi penggunaan media sosial. Papua Nugini telah memblokir akses Facebook selama sebulan. Tapi peraturan yang dibuat di Uganda menimbulkan keraguan. Sebab, banyak yang tidak tahu bagaimana program tersebut akan dilaksanakan dan bagimana cara memantau bahwa masyarakat Uganda menggunakan media sosial atau tidak.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...