TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan pajak merupakan aturan yang dibuat secara mandiri oleh tiap negara.
Tak heran, pajak di Indonesia dan di negara lain punya aturan dan regulasi berbeda.
Beberapa negara di dunia bahkan punya beberapa aturan pajak yang cukup aneh dan konyol bagi para warganya.
Dilansir dari Listverse, inilah 7 negara dengan aturan pajak paling konyol.
1. Uganda = pajak media sosial
Uganda membuat aturan pajak bagi warganya yang menggunakan media sosial sejak bulan Juni 2018 ini.
Aturan ini jelas menimbulkan kontroversi bagi semua warga.
Bayangkan saja, warga harus membayar sekitar Rp750 per hari, per aplikasi yang mereka gunakan.
Misalnya memakai Facebook, Twitter, Instagran, dan Whatsapp, berarti 4 x Rp750 = Rp3 ribu rupiah.
Dalam sebulan, total pajak yang dibayarkan bisa mencapai Rp90 ribu!
No comments:
Post a Comment