
Online24, Makassar – Pengacara Senior, Tadjuddin Rachman, menilai prases hukum Pilkada yang kini tengah dilakukan oleh Panwaslu kota Makassar adalah hal yang aneh dalam dunia hukum.
"Saya akhirnya tidak ngerti proses hukum apa yang tengah dilakukan oleh Panwas Makassar" Ujar Tajuddin Rachman, Selasa(8/5/2018).
Pengacara yang telah malang melintang dalam dunia peradilan ini mempertanyakan sikap Panwas yang memproses hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diperkuat oleh hakim MA.
"Saya bingung dengan proses ini. Kok hasil pengadilan diadili lagi? Sementara Hakim dalam putusan PTUN dan MA adalah putusan yang mengikat. Tidak boleh diperkarakan," jelasnya.
Kecuali menurut Tajuddin, kasus tersebut adalah kasus perdata, akan tetapi kasus yang sedang terjadi ini adalah kasus pidana sehingga jika ada putusan dari MA maka sudah final putusan itu.
"Kenapa ada lembaga 'mengadili' hasil putusan pengadilan?" ujarnya heran.
Selain itu ia juga mempertanyakan Panwas yang menghadirkan saksi ahli dalam proses persidangan nya. Menurut dia, saksi ahli itu hanyalah pendapat pribadi dan bukan pendapat hukum sebab tidak ada dalil hukumnya. Ia pun geleng geleng kepala melihat praktek hukum yang tengah dilakukan oleh Panwas Makassar
No comments:
Post a Comment