
KIBLAT.NET, Solo – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap agar Pemerintah tidak lagi mengajukan penundaan dalam pengesahan RUU Terorisme. Karena prosesnya akan kembali berlangsung lama.
"Sesungguhnya kita mau paripurna masa sidang kemarin, tapi pemerintah meminta penundaan dan sesungguhnya permintaan penundaan itu permohonan yang kesekian kali," ujarnya kepada awak media di Ruang Sukoharjo Room Hotel Sahid Jaya pada Kamis (24/05/2018).
Andul Kharis menilai aneh adanya perbedaan suara dari Pemerintah. Menurutnya RUU tersebut seharusnya bisa diselesaikan hanya selama enam bulan jika Pemerintah sepakat dalam satu pendapat.
"Rapat minta ditunda karena memang belum sepakat, di sisi Pemerintah belum sepakat suara, aneh memang. Jadi kalau Pemerintah satu suara mungkin enam bulan sudah selesai. Selama ini kita menunggu dari pemerintah," katanya.
Lebih jauh, pihaknya mengaku kaget ketika Presiden Joko Widodo memberikan ultimatum akan mengeluarkan Perppu jika RUU tersebut tidak segera diselesaikan. Ultimatum dikeluarkan setelah terjadi serangkaian bom yang terjadi.
"Kami yang ada di DPR kaget juga waktu diberi ultimatum oleh Pak Jokowi, 'Kalau ini tidak selesai saya akan keluarkan Perppu'. Siapa yang minta ditunda? Siapa yang mau keluarkan Perppu," katanya.
Sementara itu, Abdul Kharis mengatakan bahwa RUU akan diselesaikan maksimal Jum'at (25/05/2018). Setelah Shalat Jumat, draft RUU akan diajukan ke rapat peripurna.
Reporter: Reno Alfian
Editor: M. Rudy
No comments:
Post a Comment