Thursday, May 24, 2018

PSI sebut sikap Bawaslu aneh karena tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hak asasi manusia (HAM) jika melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengecam sikap Bawaslu yang menolak larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

BERITA TERKAIT

"Aneh sikap Bawaslu ini. Rencana KPU seharusnya didukung. Kita butuh parlemen yang diisi sosok-sosok kompeten dan bersih," ujar Tsamara, Kamis (24/5).

Tsamara mengatakan Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal Pemilu. Pengawasan bukan hanya dalam hal-hal prosedural, tapi juga substansial. Jika sejumlah caleg pernah tersangkut kasus korupsi, kualitas pemilu yang akan jadi taruhan.

"Tolong diingat, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Selain itu, pasokan orang baik masih berlimpah di Indonesia. Kenapa harus berpaling ke mereka yang pernah dipenjara karena mencuri uang rakyat?" ujar Tsamara.

Jika rencana ini diterapkan, hak perdata para eks napi korupsi tak hilang. Mereka bisa beraktivitas di bidang-bidang lain. Tapi bukan di parlemen.

"DPR terlalu berharga untuk diserahkan kepada para eks napi korupsi. PKPU itu bisa menjadi momentum bagus dalam memperbaiki citra DPR/DPRD yang selama ini kurang baik," tutur Tsamara.

"Sekali lagi, sungguh mengherankan sikap Bawaslu yang mengabaikan hal-hal substansial semacam ini," tambah dia.

Menurut dia, rencana KPU sangat progresif. Aturan tersebut juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Pemilu jangan dlihat menjadi perkara seremonial politik yang rutin belaka.

Sejak awal, DPP PSI mendukung rencana KPU. Pada 18 April 2018 lalu, DPP PSI menyambangi kantor KPU untuk menyampaikan dukungan resmi atas rencana melarang eks napi korupsi mendaftar menjadi caleg. [ded]

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...