
ilustrasi konstruksi. (freepik)
JALAN PHH MUSTOFA, AYOBANDUNG.COM--Ratusan proyek pengadaan konstruksi di Jawa Barat terancam gagal lelang. Akibat pelanggaran yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam proses pengadaan.
"Jika sampai gagal lelang akan merugikan semua pihak. Karena membuat pelaksanaan berbagai pembangunan konstruksi menjadi terhambat, menambah besar biaya pengadaan, dan menjadikan penyerapan anggaran menjadi lambat," ujar Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Jabar, Bidang Hukum, A. Chandra Supriatna, Rabu (2/5/2018).
Dia menilai aturan yang paling sering dilanggar, yakni persyaratan lelang yang ditambah-tambahkan. Di antaranya dengan menambah persyaratan sub klasifikasi spesialis dalam pekerjaan konstruksi umum. Misalnya, untuk pengerjaan gedung yang sebenarnya cukup dengan persyaratan perusahaan yang mengantungi klasifikasi gedung komersial (BG004), ditambahkan dengan sub klasifikasi spesialis pematangan tanah (SP003), spesialis pemasangan baja (SP011), dan lainya.
"Padahal dalam UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jelas-jelas dikatakan tidak dibolehkan perusahaan konstruksi memilki sub klasifikasi umum dan spesialis sekaligus. Artinya, tidak akan ada satu perusahaan yang bisa memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat perusahaan konstruksi umum bermitra dengan perusahaan konstruksi spesialis, agar bisa memenuhi persyaratan lelang. Padahal hal ini merupakan pelanggaran dan bisa menimbulkan masalah jika terjadi gagal konstruksi.
Menyinggung pelanggaran lain, Chandra mengatakan ULP-ULP sering mengabaikan keabsahan SBU pemenang lelang. Seringkali pemenang lelang suatu proyek, sebenarnya memiliki SBU yang tidak syah. SBU yang syah untuk perusahaan saja konstruksi berlaku tiga tahun, dan setiap tahun harus dileges (registrasi ulang).
"Jika perusahaan yang tidak ada leges, SBU-nya berarti tidak berlaku. Leges ini sebagai upaya untuk mengamankan jika terjadi perubahan-perubahan di perusahaan konstruksi bersangkutan. Sebenarnya sangat gampang untuk mengecek SBU ini, tinggal buka saja website LPJK, di situ terpampang jelas daftar SBU mana saja yang berlaku sah," katanya.
Pelanggaran lain yang sering dilakukan ULP adalah mensyaratkan adanya rekening koran dengan dana di dalamnya minimal sebesar 10%-20% dari nilai proyek. Padahal di aturan pengadaan jasa konstruksi tidak ada aturan tersebut, yang ada adalah adanya dukungan bank dengan nilai 10% dari nilai proyek. Itupun diperlukan pada saat peserta lelang menjadi pemenang.
"JIka ULP mengacu ke Keppres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tentunya tidak akan ada syarat-syarat yang aneh-aneh. Karena dengan jelas disebutkan tidak boleh menambah-nambah syarat yang menyebabkan biaya tinggi dan persaingan tidak sehat," katanya.
Lebih lanjut Chandra menilai ULP Pemprov sudah melaksanakan kegiatan pengadaan kontruksi dengan baik, sedangkan ULP Kota Bandung merupakan yang paling banyak ditemukan pelanggaran.
No comments:
Post a Comment