
Amurang, MS
Sorotan masyarakat tak mampu menghentikan penarikan retribusi "aneh" di pasar Amurang. Hingga kini, penatikan retribusi oleh Perusahaan Daerah (PD) Citawaya, masih menggunakan karcis milik Dinas Pasar. Anehnya, pihak berwajib tutup mata dengan dugaan praktek pungutan liat (pungli) ini.
Ditegaskan Jefri Maramis, tokoh masyarakat Minahasa Selatan (Minsel), penarikan retribusi oleh PD Citawaya, melanggar aturan. "Kok dalam Peraturan Daerah (Perda, red), diatur bahwa Dinas Pasar Perdagangan dan Perindustrian yang ditugaskan menarik retribusi di pasar Amurang. Namun, kenyataannya, PD Citawaya yang melakukannya," sembur Maramis, Kamis (3/5) kemarin.
Jika penarikan retribusi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), kata Maramis, itu juga melanggar aturan. "Masakan Perbup lebih tinggi dibanding Perda? Ini kan aneh bin ajaib. Mengacu dari aturan mana mereka?" sindirnya.
Sejumlah pedagang di pasar Amurang, juga merasakan keanehan itu. "Selama ini kami memang curiga. Masakan karcisnya milik Dinas Pasar, namun penagihnya dari PD Citawaya. Bukannya kami tidak mau membayar, tapi sebaiknya pemerintah juga harus taat aturan, jangan melanggarnya," keluh sejumlah pedagang di pasar Amurang.(rul mantik)
No comments:
Post a Comment