Monday, May 21, 2018

Pemprov DKI Hapus Syarat Imunisasi, PDIP DKI: Kebijakan Aneh!

JAKARTA, NNC - Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan, mengkritisi kebijakan Pemprov DKI di bawah komando Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang menghapus kartu imunisasi anak sebagai syarat masuk sekolah TK dan SD.

"Kebijakan-kebijakan pemprov ini lama-lama jadi aneh ya. Pentingnya imunisasi itu kan untuk kekebalan tubuh anak, sebagai antibodi, sehingga anak-anak itu tidak rentan terkena penyakit, lah ini kok malah dihapus?" kata Sereida, Senin (21/5/2018).

"Kita tau virus penyakit itu mudah menyebar kemana-mana, contoh seperti wabah difteri, anak-anak itu banyak jadi korban. Karena itu lebih efisien kalau imunisasi dilakukan secara konsisten sejak dini kepada anak-anak untuk pencegahan, daripada melakukan imunisasi masal seperti waktu imunisasi difteri," sambungnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI ini menambahkan, Pemprov DKI juga harus mempertimbangkan dampak lain dari dihapusnya kartu imunisasi, seperti berkaitan dengan tumbuh kembang anak dan masalah ekonomi yang dihadapi para orang tua.

"Misalnya anak-anak itu tidak diimunisasi dan sakit-sakitan, itu sangat menggangu tumbuh kembang mereka, termasuk aktivitas belajar mereka di sekolah," ujar Sereida.

"Belum lagi kalau orang tua yang kurang mampu secara ekonomi, bagaimana kalau anak mereka sakit-sakitan, biaya yang dikeluarkan pasti lebih mahal. Makanya harus dilakukan pencegahan sejak dini, ya imunisasi itu salah satu caranya," tandasnya.

Lebih jauh ia berpendapat, pemerintahan Anies-Sandi kerap membuat kebijakan yang cenderung hanya ingin beda dengan pemimpin terdahulu, yakni di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

"Kesannya seperti itu, biar terlihat beda. Tapi dampak jangka panjang dari kebijakan itu tidak dipikirkan secara matang," ungkap Sereida.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI menghapus dua syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dikeluarkan sejak era Gubernur Ahok, yakni Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak.

Keputusan tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto. Surat itu ditandatangani pada 27 April 2018. Surat itu adalah Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...