Budi Santoso

MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar merasa aneh dengan tindakan yang dilakukan Tim Hukum pasangan calon (paslon) Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appicicu) melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel.
Laporan Tim Hukum Appicicu terkait dengan putusan hasil sidang musyawarah sengketa pilkada pada kontestasi Pilwalkot Makassar 2018. Panwaslu Makassar memerintahkan KPU Makassar menerbitkan surat keputusan (SK) dua pasangan calon serta membatalkan SK 64 satu pasangan calon.
Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana menegaskan, bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku penyelenggara demi menegakkan keadilan pemilu.
"Soal laporan tim kuasa hukum Appicicu yang ditujukan kepada pimpinan kami, tentu kami menghargai hak setiap orang untuk melaporkan itu.
Hanya kami tegaskan, bahwa kami telah bekerja sesuai dengan tupoksi kami, Menegakkan keadilan pemilu," katanya kepada SINDOnews, Minggu (20/5/2018).
Meski demikian, Maulana merasa aneh jika pihak dari Tim Hukum Appicicu yang kemudian melaporkan hal tersebut. Alasannya, KPU Makassar harus melaksanakan putusan Panwaslu yang merupakan perintah undang-undang.
"Terkait dengan sikap keberatan tim hukum Appicicu terhadap tindakan kami yang berkeberatan dengan tidak dilaksanakannya putusan panwaslu oleh KPU, tentu itu keberatan yang mengada-ada. Perintah untuk melaksanakan putusan kami adalah perintah undang-undang," pungkasnya.
Menurut Maulana, Panwaslu dalam konteks kewenangannya tentu harus memastikan apakah KPU melaksanakan perintah undang-undang. Dan Panwaslu juga berhak melakukan penindakan terhadap pembangkangan atas perintah undang-undang.
"Masa keberatan dengan sikapnya kami yang meminta KPU melaksanakan perintah putusannya kami. Itukan lucu," ucapnya.
"Mau kami dirugikan atau tidak atas sikapnya kpu yang tidak laksanakan putusannya kami bukan itu masalahnya. Ini tentang penegakkan hukum, dan kami bagian integral penegakan hukum pemilu," sambung Maulana tegas.
(bds)
Follow Us :
Berita Terkait
SINDONEWS TERKINI
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus

No comments:
Post a Comment