
TRIBUN-MEDAN.COM - Dampak insiden pesawat Lion Air di Bandara Supadio, Pontianak yang menghebohkan gara-gara seorang penumpang dituduh melakukan 'bomb joke', gurauan membawa bom, belum juga reda.
Kali ini pihak maskapai menuai kritik hebat. Seperti diketahui, Frantinus Narigi (penumpang) telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak cukup di situ, penumpang lain yang membuka pintu darurat juga diincar polisi.
Pihak Lion Air akan melaporkan seorang penumpangnya lantaran membuka pintu darurat pada Senin (28/5/2018).
Seperti dikutip dari Kompas.com, seorang penumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 687 itu memaksa buka pintu darurat setelah dia mendengar ada penumpang lain yang mengatakan ada bom di pesawat tersebut.
"Dalam penerbangan tersebut ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, tetapi ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Senin malam.
Danang menjelaskan, penumpang yang tak disebutkan namanya itu membuka pintu darurat di bagian kanan pesawat tanpa instruksi awak kabin.
Baca: Beredar Kabar Pramugari Salah Dengar soal Teriakan Bom di Lion Air, Berikut Foto-foto dan Videonya
Akibat tindakan tersebut, penerbangan dari Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang itu mengalami keterlambatan (delayed ).
Dikatakan Danang, Lion Air bakal memeroses kasus tersebut ke kepolisan setempat dengan tuduhan merusak pesawat.
"Lion Air mengharapkan perbuatan tersebut diproses sampai kepada tingkat pengadilan," tutur Danang.
Menanggapi hal itu, Ketua Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan jika penumpang itu hanya berusaha menyelamatkan dirinya dari sebuah ancaman.
No comments:
Post a Comment